Selasa, 15 September 2026

Menag Sebut Pembentukan Ditjen Pesantren Sejarah untuk Kementerian Agama


Jakarta (Kemenag) --- Berdirinya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai satuan kerja setingkat Eselon I di Kementerian Agama merupakan langkah afirmatif untuk menghadirkan era baru bagi pengelolaan ekosistem pesantren di Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, kehadiran lembaga otonom ini merupakan hasil dari proses perumusan yang panjang, terukur, dan berbasis kajian akademik yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Menag usai melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren yang pertama di Jakarta. "Ini adalah sejarah buat Kementerian Agama. Terwujudnya Ditjen Pesantren ini adalah sesuatu yang sudah sekian lama didambakan guna menghadirkan era baru dan iklim yang lebih menyegarkan di lingkungan pesantren," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menag memberikan gambaran bahwa fondasi Ditjen Pesantren dibangun melalui kerja keras berbagai pihak dalam menyiapkan regulasi dan draf akademik yang matang. Sebelum dilegitimasi menjadi peraturan yang resmi, tahapan persiapan telah melibatkan berbagai pelibatan pakar dan perbandingan empiris.

"Telah dilakukan upaya sungguh-sungguh dengan mengundang para pakar, berkonsentrasi, bahkan melakukan studi banding di berbagai tempat untuk mewujudkan ontologi, epistemologi, dan aksiologi secara mendalam tentang pondok pesantren ini," urai Menag.

Mitigasi Dinamika Pesantren

Dengan fondasi akademik dan legitimasi regulasi yang kuat, Kemenag memproyeksikan Ditjen Pesantren mampu menjadi solusi atas berbagai dinamika yang selama ini berkembang di komunitas pesantren.

Menag berharap, kehadiran struktur yang secara khusus mengurus pesantren ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan, pembinaan, serta memitigasi tantangan dan persoalan manajerial pesantren agar tidak lagi berlarut-larut.

"Kehadiran Ditjen Pondok Pesantren diharapkan dapat memastikan bahwa persoalan-persoalan yang tidak perlu sesungguhnya terjadi di pesantren, perlahan akan tereliminasi," pesannya kepada Dirjen Pesantren.

Guna mewujudkan ekosistem yang terkelola dengan baik, Menag juga menginstruksikan agar penataan kelembagaan, tata laksana, ruang lingkup, hingga tata kerja Ditjen Pesantren yang baru ini diatur dengan rapi. Ia meminta jajaran pimpinan Ditjen Pesantren untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan Sekretariat Jenderal maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Islam guna memastikan transisi dan pembagian kewenangan berjalan lancar tanpa tumpang tindih.

"Otonomi tata laksana pesantren kini ada di struktur ini. Pastikan untuk terus berkoordinasi jika ada hal-hal yang berpotensi tumpang tindih. Kelola lembaga baru ini dengan sebaik-baiknya agar kelak menjadi standar tata kelola bagi generasi pelanjut di masa-masa yang akan datang," pungkas Menag.

Sumber : https://kemenag.go.id/

Editor: M Rusydi Sani



Sabtu, 01 November 2025

Kemenag Usulkan Lima Direktorat dalam Struktur Ditjen Pesantren

 

Kementerian Agama tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang ditargetkan rampung tahun ini. Struktur kelembagaan yang diusulkan mencakup lima direktorat dan satu sekretariat.

“Usulan kita ada lima direktorat plus satu sekretariat. Jadi total ada enam unit eselon II. Saat ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian PAN-RB,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut Kamaruddin, pembentukan Ditjen Pesantren sudah melalui sejumlah tahapan penting, termasuk surat dari Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri PAN-RB yang memerintahkan percepatan proses kelembagaannya.

“Insya Allah tahun ini Ditjen Pesantren sudah terbentuk. Kalau melihat surat dari Pak Mensesneg, kita optimistis tidak akan menyeberang tahun,” jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, penetapan pejabat yang akan memimpin Ditjen Pesantren nantinya merupakan kewenangan Presiden.

“Dirjen itu jabatan eselon I. Jadi nanti Pak Menteri akan mengusulkan nama-nama, dan Presiden yang akan menetapkan,” terangnya.

Restu Presiden dan Perintah Pembentukan

Sebelumnya, pada momentum Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas pembentukan Ditjen Pesantren.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang secara resmi memerintahkan Kementerian Agama segera menindaklanjuti pembentukan Ditjen Pesantren.

“Dengan adanya direktorat jenderal, koordinasi dan pelayanan kepada pesantren dapat dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Menag Nasaruddin.

“Selama ini masih banyak pesantren yang belum terdata dan belum seluruhnya terjangkau bantuan pemerintah. Kita ingin menghadirkan keadilan dan perhatian yang lebih kuat bagi dunia pesantren,” imbuhnya.

Penguatan Fungsi dan Tata Kelola Pesantren

Rencana pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama. Nantinya, Ditjen Pesantren akan mengambil alih fungsi yang selama ini berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam.

“Ke depan, Ditjen Pesantren akan berperan sebagai perangkat pemerintah yang secara khusus mengelola, mengonsolidasikan, dan mengembangkan pesantren di seluruh Indonesia,” jelas Kamaruddin.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren adalah salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Dengan adanya Ditjen Pesantren, kita ingin memastikan pesantren mendapat layanan, perhatian, dan ruang berkembang yang proporsional,” pungkasnya. *)

*) sumber: kemenag.go.id

Senin, 01 Juli 2024

Afirmasi dan Fasilitasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Kementerian Agama RI tahun 2024

 

No.

Nama Bantuan

Sasaran

Kuota

Tahap

Tanggal

Status

Subdirektorat

1

Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun Anggaran 2024

Pesantren

10

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 01 Februari 2024
ditutup : 07 Februari 2024
batas revisi : 13 Februari 2024
batas verifikasi : 13 Februari 2024

Ditutup

Sub Bagian Tata Usaha

2

Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024

Pesantren

90

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Mei 2024
batas revisi : 18 Mei 2024
batas verifikasi : 25 Mei 2024

Ditutup

Sub Bagian Tata Usaha

3

Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024

Pesantren

200

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Mei 2024
batas revisi : 18 Mei 2024
batas verifikasi : 25 Mei 2024

Ditutup

Sub Bagian Tata Usaha

4

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024

Pesantren

2198

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Juli 2024
batas revisi : 18 Juli 2024
batas verifikasi : 25 Juli 2024

Dibuka

Sub Bagian Tata Usaha

5

Bantuan Oprasional Pendidikan MDT Tahun Anggaran 2024

Madrasah Diniyah Takmiliyah

2889

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Juli 2024
batas revisi : 18 Juli 2024
batas verifikasi : 25 Juli 2024

Dibuka

Sub Bagian Tata Usaha

6

Bantuan Oprasional Pendidikan LPQ Tahun Anggaran 2024

Lembaga Pendidikan Al-Qur'an

3763

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Juli 2024
batas revisi : 18 Juli 2024
batas verifikasi : 25 Juli 2024

Dibuka

Sub Bagian Tata Usaha

7

Bantuan Oprasional Pendidikan PDF Tahun Anggaran 2024

Pendidikan Diniyah Formal

156

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Juli 2024
batas revisi : 18 Juli 2024
batas verifikasi : 25 Juli 2024

Dibuka

Sub Bagian Tata Usaha

8

Bantuan Oprasional Pendidikan SPM Tahun Anggaran 2024

Satuan Pendidikan Muadalah

277

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Juli 2024
batas revisi : 18 Juli 2024
batas verifikasi : 25 Juli 2024

Dibuka

Sub Bagian Tata Usaha

9

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2024

Pesantren
Pondok Pesantren Salafiyah

850

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 23 Februari 2024
ditutup : 08 Maret 2024
batas revisi : 17 Maret 2024
batas verifikasi : 17 Maret 2024

Ditutup

Subdit Pendidikan Pesantren

10

Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024

Madrasah Diniyah Takmiliyah

102

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 27 Februari 2024
ditutup : 08 Maret 2024
batas revisi : 17 Maret 2024
batas verifikasi : 17 Maret 2024

Ditutup

Subdit Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah

11

Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024

Lembaga Pendidikan Al-Qur'an

96

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 Maret 2024
ditutup : 29 Maret 2024
batas revisi : 05 April 2024
batas verifikasi : 05 April 2024

Ditutup

Subdit Pendidikan Al Qur'an

12

Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024

Pesantren
Ormas Islam/Organisas dan AFPSPP yang Memiliki Perhatian terhadap Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
ORMAS ISLAM DAN AFPSPP

20

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Mei 2024
batas revisi : 18 Mei 2024
batas verifikasi : 25 Mei 2024

Ditutup

Sub Bagian Tata Usaha

13

Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024

Pesantren
Lembaga Pendidikan Al-Qur'an
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Ormas Islam/Organisas dan AFPSPP yang Memiliki Perhatian terhadap Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
ORMAS ISLAM DAN AFPSPP

22

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Mei 2024
batas revisi : 18 Mei 2024
batas verifikasi : 25 Mei 2024

Ditutup

Sub Bagian Tata Usaha

14

Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024

Pesantren

500

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 18 April 2024
ditutup : 18 Mei 2024
batas revisi : 18 Mei 2024
batas verifikasi : 25 Mei 2024

Ditutup

Sub Bagian Tata Usaha

15

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2024 Tahap 2

Pesantren

685

Semua Tahapan (Aktif)

dibuka : 01 Juli 2024
ditutup : 08 Juli 2024
batas revisi : 17 Juli 2024
batas verifikasi : 19 Juli 2024

Dibuka

Subdit Pendidikan Pesantren

Popular Posts