Assalamualaikum. Wr.Wb.
Kepada seluruh pimpinan LPQ (Paudq, TKQ, TPQ, TQA dan RTQ) yang telah memiliki Surat Tanda Daftar diharapkan segera menindaklanjuti pendaftaran lembaga pada aplikasi baru SIPDAR PQ paling lambat tanggal 11 Juni 2022 melalui link aplikasi
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/index.php/register
Pada aplikasi pilih Registrasi LPQ lama. selanjutnya
memasukkan NSLPQ pada kolom yang tersedia. Kemudian pilih Cek. Kemungkinan
kelanjutan:
1. Jika NSLPQ ditemukan maka dipersiapkan melanjutkan input
data yang diminta
2. Jika NSLPQ tidak ditemukan keluar notifikasi bahwa 'NSLPQ
tidak ditemukan'. Hal ini dimungkinkan karena lembaga belum sukses terdaftar
dan update di EMIS sebelum tanggal 30 Mei 2022. Bila sudah
memiliki BAP dan lengkap sebelum tanggal 30 Mei 2022 tetapi juga pada SIPDAR-PQ
masih berstatus 'NSLPQ tidak ditemukan' maka sementara lembaga tidak usah
melanjutkan input data pada SIPDAR-PQ. Dalam hal lembaga belum melakukan
aktivasi di aplikasi EMIS, maka harus melakukan pengajuan Surat Tanda Daftar
LPQ sesuai aturan baru Kepdirjen Pendis Nomor 2769 Tahun 2022.
Demikian, atas kerjasama disampaikan terimakasih.
Wassalam.
Kasi PDPontren