Tahapan pendaftaran Emis dapat dirinci sebagai berikut:
Tahap
1
Operator
lembaga mengecek keberadaan lembaga pada Emis, apakah lembaganya sudah
terdaftar pada database Emis atau belum. Cara mengecek keberadaan lembaga :
- Pesantren melalui link : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pdpontren/ponpes/detailKab/32/06/0/2019-2020;Genap/all/x/x/x/x/x
- MDT melalui link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pdpontren/mdt/detailKab/32/06/0/2019-2020;Genap
- LPQ melalui link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pdpontren/lpq/detailKab/32/06/0/2019-2020;Genap
Kalau sudah terdaftar
pada database Emis dapat langsung mendaftarkan akun Emis. (langsung ke tahap
2). Namun apabila belum terdaftar pada database Emis silahkan Input Data
Kelembagaan dulu.
- lembaga Madrasah Diniyah silahkan Input Data Kelembagaan melalui Link yang terdapat pada laman https://www.pdpontren.com/2021/09/input-data-kelembagaan-mdt.html
- Sedangkan untuk Lembaga Pendidikan
Al-Quran melalui link pada laman https://www.pdpontren.com/p/input-data-lpq.html.
Setelah input Data Kelembagaan silahkan ke tahap 2.
- Untuk pesantren harus daftar melalui link https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/
Tahap 2
Daftar EMIS di sini
Setelah akun terbentuk
operator Emis kabupaten, kemudian me-manage lembaga.
1.
Bagi lembaga yang
telah masuk database Emis pada saat manage lembaga akan
langsung berhasil ter-manage.
2. Sedangkan yang belum terdaftar di database Emis harus kembali ke Tahap 1 (Input Lembaga).