Tampilkan postingan dengan label Emis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 November 2023

Izin Operasional MDT

 


IZOP MDT adalah sebuah aplikasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pelayanan pendaftaran izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah di Indonesia melalui online.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan perizinan operasional madrasah takmiliyah di Kementerian Agama RI.


Adapun dokumen persyaratan dan kelengkapan adalah sebagai berikut:
Tingkat Ula
Dokumen Persyaratan :
  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
  • Surat Permohonan oleh Lembaga
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • KTP Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Rekomendasi KUA
  • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung:

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Tingkat Wustha

Dokumen Persyaratan :

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
  • Surat Permohonan oleh Lembaga
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • KTP Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Rekomendasi KUA
  • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung:

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Tingkat Ulya

Dokumen Persyaratan :

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
  • Surat Permohonan oleh Lembaga
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • KTP Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Rekomendasi KUA
  • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung:

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Tingkat Al-Jamiah

Dokumen Persyaratan :

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
  • Surat Permohonan oleh Lembaga
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat bagi Kelompok Masyarakat Penyelenggara MDT Al Jami’ah Non Lembaga (Jenis MDT Sekolah Umum)
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT (Khusus MDT Al Jami’ah di PTU melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi sedangkan MDT Al Jami’ah di Yayasan melampirkan SK Kemenkumham)
  • KTP Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung:

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Kamis, 26 Januari 2023

Updating Data EMIS Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2022/2023

 

Nomor          :  B- 0460 /Kk.10.06/3/PP.00.7/01/2023    26 Januari 2023

Sifat              :  Penting

Lampiran      :  -

Hal                :  Updating Data EMIS Pendidikan Diniyah dan

                       Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2022/2023                                              

Kepada

Pimpinan  Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam  

Se-Kabupaten Tasikmalaya

 

Assalaamu’alaikum Wr. Wb

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B -1719/Kw.10./III.05//01/2023 Tanggal 26 Januari 2023 seperti pada pokok surat di atas , bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.        Agar melaksanakan pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun 2022/2023;

a.   untuk data Satuan Pendidikan Pesantren, PKPPS, SPM, PDF, MDT dan LPQ melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pdpontren/;

b.Untuk data Satuan Pendidikan Mahad Aly melalui laman https://emispendis.kemenag.go.id/mahadaly .

2.   Pemutakhiran data Semester Genap sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2022/2023 berlangsung selama 2 periode, yakni periode Semester Ganjil yang dimulai pada tanggal 18 Juli 2022 dan dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Desember 2022 dan Semester Genap yang dimulai pada tanggal 6 Januari 2023 dan akan dipublikasikan berdasarkan data transaksi tanggal 30 Mei 2023.

3.        Selain itu, hasil pendataan ini juga akan dipergunakan oleh para pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia, dalam rangka layanan integrasi data terhadap layanan-layanan sistem berdasarkan permintaan cut-off data dari masing-masing pemangku kebijakan pendidikan..

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

             Kepala,

 

 

            H. DUDU ROHMAN

Tembusan :

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat


Selasa, 19 Juli 2022

Data Pesantren dan Lembaga Keagamaan Islam Tahun 2022

Data sebaran Pesantren dan Lembaga Keagamaan Islam, diantaranya :

  1. Data Pondok Pesantren dapat diakses melalui laman sbb; http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/Sebaran/Pp#
  2. Data MDT (MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH) dapat diakses melalu laman sbb ; http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/Sebaran/Mdt#
  3. Data LPQ (LEMBAGA PENDIDIKAN AL QUR'AN) dapat diakses melalu laman sbb; http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/Sebaran/Lpq#
  4. Data PKPPS (PENDIDIKAN KESETARAAN) dapat diakses melalu laman sbb; http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/Sebaran/Pkpps#
  5. Data PDF (PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL) dapat diakses melalu laman sbb; http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/Sebaran/Pdf# 
  6. Data SPM (MUADALAH) dapat diakses melalu laman sbb; http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/Sebaran/Spm
  7. Data MAHAD ALY dapat diakses melalu laman sbb; http://emispendis.kemenag.go.id/mahadaly/dashboard/4

Senin, 18 Juli 2022

UPDATING EMIS 2022/ 2023




Assalaamu’alaikum Wr. Wb 

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B-6095 /KW.10./III.05//07/2022 Tanggal 18 Juli 2022 tentang seperti pada pokok surat di atas , bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  1. Pesantren dan Lembaga keagamaan Islam untuk segera melakukan pemutahiran data melalui laman web: 
    a. Untuk data Satuan Pendidikan Pesantren, PKPPs, SPM, PDF, MDT dan LPQ melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/. 
    b. Untuk data Satuan Pendidikan Mahad Aly melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/mahadaly.
  2. Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2022/2023 akan berlangsung selama 2 periode, yakni periode Semester Ganjil yang akan dimulai pada tanggal 18 Juli 2022 dan akan dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Desember 2022, dan periode Semester Genap yang akan dimulai pada tanggal 6 Januari 2023 dan akan dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Mei 2023, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Bidang Pendidkan Diniyah dan Pondok Pesantren. Selain itu, hasil pendataan ini juga akan dipergunakan oleh para pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia, dalam rangka layanan integrasi data terhadap layanan-layanan sistem berdasarkan permintaan cut-off data dari masing-masing pemangku kebijakan pendidikan. 
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Surat dapat dilihat  di sini

Kamis, 09 Juni 2022

Pendaftaran LPQ melalui Aplikasi SIPDAR-PQ


Assalamualaikum. Wr.Wb.

Kepada seluruh pimpinan LPQ (Paudq, TKQ, TPQ, TQA dan RTQ) yang telah memiliki Surat Tanda Daftar diharapkan segera menindaklanjuti pendaftaran lembaga pada aplikasi baru SIPDAR PQ paling lambat tanggal 11 Juni 2022 melalui link aplikasi

  https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/index.php/register

Pada aplikasi pilih Registrasi LPQ lama. selanjutnya memasukkan NSLPQ pada kolom yang tersedia. Kemudian pilih Cek. Kemungkinan kelanjutan:

1. Jika NSLPQ ditemukan maka dipersiapkan melanjutkan input data yang diminta

2. Jika NSLPQ tidak ditemukan keluar notifikasi bahwa 'NSLPQ tidak ditemukan'. Hal ini dimungkinkan karena lembaga belum sukses terdaftar dan update di EMIS  sebelum tanggal 30 Mei 2022. Bila sudah memiliki BAP dan lengkap sebelum tanggal 30 Mei 2022 tetapi juga pada SIPDAR-PQ masih berstatus 'NSLPQ tidak ditemukan' maka sementara lembaga tidak usah melanjutkan input data pada SIPDAR-PQ. Dalam hal lembaga belum melakukan aktivasi di aplikasi EMIS, maka harus melakukan pengajuan Surat Tanda Daftar LPQ sesuai aturan baru Kepdirjen Pendis Nomor 2769 Tahun 2022.

Demikian, atas kerjasama disampaikan terimakasih.

Wassalam. 


Kasi PDPontren

Sabtu, 04 Juni 2022

Bantuan Ruang Kelas Baru dan Rehab Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan melaksanakan program bantuan pembangunan dan rehab ruang belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2022. Adapun tujuan program/kegiatan ini adalah untuk pembiayaan seluruh atau sebagian dan rehabilitasi bangunan/ruang belajar agar layak dan berfungsi sebagai tempat untuk belajar, serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat. Selanjutnya, permohonan pengajuan dan persyaratan bantuan di maksud dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (SIMBA) dengan alamat: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

Pengajuan permohonan melalui aplikasi SIMBA akan dilaksanakan selama 2 (dua) minggu (hari kalender) yaitu tanggal 2 Juni s.d 17 Juni 2022.

Surat Resmi tentang Bantuan RKB dan Rehab PMDT 2022 dapat dilihat di sini

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar PMDT silahkan download di sini

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT silahkan download di sini



Senin, 16 Mei 2022

SIMBA (Layanan Bantuan ) dan EMIS

Simba PD. Pontren atau kepanjangan Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren merupakan aplikasi dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam afirmasi dan fasilitasi terhadap Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (MDT- LPQ). Emis (Educaton management Infotmation System) adalah Sistem Informasi Manajemen Pendidikan yang memuat data pokok kelembagaan, data santri ustadz dan sarana prasarana. 

Emis dan Simba terintegrasi, karena Emis merupakan basis data dan sistem pendataan yang digunakan untuk program afirmasi dan fasilitasi pada aplikasi Simba. Akun emis digunakan untuk untuk log in pada aplikasi Simba, artinya hanya lembaga yang meiliki akun emis aktif yang dapat mengakses layanan Simba. Jadi segera update Emis dan cetak Berita Acara Pendataan di menu Download Laporan pada akun Emis Lembaga masing-masing sebelum periode ditutup pada Tanggal 30 Mei 2022. 

Saat ini sudah dan sebagian masih menunggu konfigurasi kanwil ada beberapa jenis bantuan, seperti bantuan inkubasi Bisnis Pesantren (ditutup), Bantuan bagi LPQ, BOP dll. Semua itu hanya dapat diakses melalui aplikasi Simba. 

Sekarang sudah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7323 Tahun 2022 tanggal 31 Desember 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 dapat didownload disini

Log in SIMBA di sini

Selasa, 10 Mei 2022

Pendataan Potensi Ekonomi Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022

Pendataan Potensi Ekonomi Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya
  1. Dalam rangka pemetaan potensi ekonomi pesantren Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya untuk itu bagi pesantren yang memiliki potensi ekonomi agar dapat mengisi Form Pendataan sebagaimana dimaksud melalui link : https://forms.gle/zVE1gnPW71Qnue4XA .
  2. Periode pendataan dari tanggal 10 s.d 23 Mei 2022.


Rabu, 20 April 2022

PROGRESS PENDAFTARAN AKUN EMIS

Pendaftaran akun emis sampai dengan Tanggal 20 April 2022 telah teregistrasi 3.814 akun, bagi yang telah mendaftar silahkan log in dan update Emis. Perlu diketahui bahwa akun dan password Emis adalah sensitif case, artinya:

  1. email dan password harus persis sama ketika didaftarkan.
  2. hurup besar atau kecil juga harus sama persis ketika didaftarkan, bagi yang telah mendaftar password dengan digit lebih dari 11 digit maka operator kabupaten memakai password standar, karena password Emis hanya mengakomodir 5 s.d 11 digit.
Bagi yang telah dapat log in tapi nama lembaga belum muncul silahkan input data kelembagaan dulu pada link berikut ini : 

Rabu, 13 April 2022

PROGRESS UPDATE EMIS 2022

Berikut kami sampaikan progress update Emis sampai dengan Tanggal 11 April 2022, sebagai berikut :

  1. PP Umum, silahkan lihat di sini;*
  2. MDT, silahkan lihat di sini;*
  3. LPQ, silahkan lihat di sini.*
*) Halaman hanya untuk melihat, tidak dapat dowload.

Bagi yang belum update Emis, untuk segera update sebelum Cut Off pada akhir Mei 2022. Final Update dibuktikan dengan Berita Acara Pendataan, yang tersedia pada menu Emis; Download Laporan.

Selasa, 08 Februari 2022

PENDAFTARAN AKUN EMIS

Bagi lembaga yang belum memiliki akun atau lupa akun dan atau password, silahkan mendaftarkan kembali melalui link : 

Apabila ada permasalah dalam pendaftaran Emis silahkan simak Tahapan Pendaftaran Akun Emis. 

TAHAPAN PENDAFTARAN AKUN EMIS

 Tahapan pendaftaran Emis dapat dirinci sebagai berikut:

Tahap 1

Operator lembaga mengecek keberadaan lembaga pada Emis, apakah lembaganya sudah terdaftar pada database Emis atau belum. Cara mengecek keberadaan lembaga :

Kalau sudah terdaftar pada database Emis dapat langsung mendaftarkan akun Emis. (langsung ke tahap 2). Namun apabila belum terdaftar pada database Emis silahkan Input Data Kelembagaan dulu.  

Tahap 2

 Operator lembaga mengisi form pendaftaran akun emis pada pdpontren.com menu Pendaftaran Akun Emis.

Daftar EMIS di sini

 Tahap 3

 Operator Emis Kabupaten akan mendaftarkan akun Emis lembaga tersebut.

 Tahap 4

Setelah akun terbentuk operator Emis kabupaten, kemudian me-manage lembaga.

1.     Bagi lembaga yang telah masuk database Emis pada saat manage lembaga akan langsung berhasil ter-manage. 

2.     Sedangkan yang belum terdaftar di database Emis harus kembali ke Tahap 1 (Input Lembaga).


Jumat, 04 Februari 2022

Updating EMIS Semester Genap Tahun 2021/2022

Assalaamu’alaikum Wr. Wb

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B -514/Kw.10.3/5/PP.00.7/01/2022 Tanggal 20 Januari 2022 tentang Update EMIS Semester Genap Tahun 2021/2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Agar melaksanakan pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun 2021/2022;

a.  untuk data Satuan Pendidikan Pesantren, PKPPS, SPM, PDF, MDT dan LPQ melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pdpontren/;

b.      Untuk data Satuan Pendidikan Mahad Aly melalui laman https://emispendis.kemenag.go.id/mahadaly.

2.  Pemutakhiran data Semester Genap sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2021/2022 akan dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Mei 2022, menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan IsLam.

3.     Selain itu, hasil pendataan ini juga akan dipergunakan oleh para pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia, dalam rangka layanan integrasi data terhadap layanan-layanan sistem berdasarkan permintaan cut-off data dari masing-masing pemangku kebijakan pendidikan..

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Surat tentang updating Emis Semester Genap Tahun 2021/2022 dapat didownload di sini


Selasa, 16 November 2021

Emis dan BILIK Pesantren

Seperti diketahui bahwa saat ini sudah beberapa waktu berjalan, sedang dilakukan pendataan pesantren melalui aplikasi Emis dan Bilik Pesantren. Aplikasi Emis merupakan Aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Pusat melalui Dirjen Pendis, sedangkan Aplikasi Bilik IT Pesantren adalah aplikasi pendataan yang menggunakan basis data Emis yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. 

Update emis bisa dilakukan dengan Log In pada halaman : http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/Login . 



Untuk Bilik Pesantren yang dilakukan oleh operator internal pesantren melalui : https://forms.gle/WQsZ45fkgmFzGpMfA 


Untuk itu agar operator secepatnya melakukan update, sebelum cut off dilakukan.

Minggu, 14 November 2021

TEMPLATE BILIK IT

Agar template sesuai dengan dengan template tedrbaru dan untuk menjaga agar terhindar dari kesalahan download template, kami sediakan link untuk mendownload template, 

1. Template Pesantren : Download di sini

2. Template MDT : Download di sini

3. Template LPQ : Download di sini

Kamis, 04 November 2021

BILIK PESANTREN, MD, PQ DAN DASHBOARD POTENSI LEMBAGA KEAGAMAAN

 Dalam upaya optimalisasi pendataan Pesantren, Madrasah Diniyah, Pendidikan Al-Quran, Masjid, Majelis Taklim dan ormas di  Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Biro Kesejahteraan Rakyat menugaskan beberapa operator yang mewakili berbagai unsur untuk melakukan pendataan pesantren dan lembaga keagamaan Islam di Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya untuk pendataan  Masjid, Majelis Taklim secara khusus Biro Kesra menugaskan Penyuluh Agama Islam non PNS melalui aplikasi berbasis web ; dplg.jabarprov.go.id. Sedangkan operator dari FKDT ditugaskan untuk melakukan pendataan Pesantren, MD dan PQ melalui mekanisme template melalui Link : 

https://forms.gle/ZcWt6NvRZ8wRZFUq8 

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSckV2uvUSngdCdKjO861AKdrEN1egzFXENJ46O8qJOIPoDBjw/viewform

Senin, 11 Oktober 2021

TIPS & TRIK PENDAFTARAN AKUN EMIS

 Saat ini sudah banyak lembaga melalui operatornya mendaftarkan Akun Emis. Hal ini bagi lembaga baru atau lama yang belum memiliki akun Emis. Pendaftaran akun Emis dapat dilakukan oleh hanya 1 orang dengan 1 alamat email untuk me-manage beberapa lembaga. Karena Emis yang terbarukan kali ini memungkinkan 1 akun untuk beberapa lembaga, serta dapat login di beberapa perangkat oleh beberapa orang. Ya tentu saja oleh operator yang diberi kewenangan untuk log in. 


Sebagai contoh :

Satu lembaga oleh operatornya (sebut saja di sini koordinator operator Kecamatan) mendaftarkan akun emis pada https://www.pdpontren.com/  pada menu Pendaftaran Akun Emis dengan menggunakan alamat email exsample@gmail.com untuk 10 lembaga LPQ: TKQ A, TKQ B, dst sampai dengan 10 lembaga atau lebih. Tapi tentu saja dengan menggunakan Surat Tugas dari lembaga-lembaga tersebut. Bagi Operator Kabupaten hal ini  akan lebih mudah dan cepat dalam mendaftarkan akun Emis, karena hanya dengan mendaftarkan 1 akun, seterusnya tinggal me-manage lembaga nya. Nanti setelahnya akun terbentuk, akun tersebut dapat digunakan log in oleh bebrapa operator dari beberapa lembaga yang di manage tadi.

Inilah tips dan trik agar pendaftaran akun Emis lebih praktis.











Jumat, 01 Oktober 2021

PERHATIAN

 Sehubungan banyaknya yang mendaftarkan akun Emis Lembaga, untuk mempercepat pendaftaran akun-akun lembaga maka:

"Kami pending atau tidak memperoses pendaftaran Akun Emis yang tidak sesuai dengan petunjuk yang telah diberitahukan pada form pendaftaran akun Emis"

     Beberapa contoh kesalahan dalam mengisi form pendaftaran akun Emis, seperti:

  •  Alamat email yang tidak akurat;
  • Mengisi Nomor Statistik yang tidak sesuai dengan yang terdapat di database Emis;
  • Upload surat tugas atau Piagam dengan meng-upload sembarang tulisan, asal-asalan, tidak sesuai;
  • Tidak mengikuti petunjuk pengisian form pendaftaran akun Emis;
  • dan lain-lain

Kamis, 30 September 2021

Kesadaran Baru Terhadap Pentingnya Update Emis Setelah SIMBA

 Kementerian Agama RI meluncurkan bantuan melalui aplikasi Layanan Bantuan "SIMBA" atau Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren. Simba Pdpontren dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam afirmasi dan fasilitasi terhadap Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (MDT- LPQ). Sampai saat ini tidak kurang sari 17 jenis bantuan yang diberikan dari berbagai subdirektorat : Sub Bagian Tata Usaha, Subdit Pendidikan Pesantren, Subdit pendidikan Diniyah takmiliyah dan Subdit Pendidikan Al Qur'an.



Adanya Simba yang terintegrasi dengan Emis ini menjadi triger akan pentingnya update emis. Lembaga seakan tersadarkan pentingnya Emis. Operator Lembaga yang belum mendaftarkan diri sebelumnya mulai medaftakan akun emisnya. Kalau dulu lembaga dapat secara mandiri mendaftarkan diri melalui aplikasi Emis berbasis web, namun saat ini pendaftaran pada akun Emis hanya dapat dilakukan oleh Operator Kabupaten. 

Untuk mengetahui tahapan pendaftaran akun Emis dapat disimak pada laman https://www.pdpontren.com/2021/09/tahapan-pendaftaran-akun-emis.html 

Popular Posts