Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Februari 2024

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2024


Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam kembali membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024. Pembukaan pendaftaran bantuan ini dirilis secara simbolis hari ini, di sela Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Program Kemandirian Pesantren yang berlangsung di Jakarta.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Gofur mengatakan, sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2024 ini adalah pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa. Selain bantuan, pesantren penerima juga akan mendapatkan pendampingan.

"Sebagaimana yang sudah direncanakan, alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini," kata Waryono yang juga merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Kemandirian Pesantren di Jakarta, Jumat (23/2/2023).

Pengajuan Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dibuka dari 23 Februari 2024 sampai 8 Maret 2024. Pondok Pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui aplikasi Superapss PUSAKA (didownload melalui appstore atau playstore atau laman https://pusaka.kemenag.go.id/ atau) dan/atau website aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada https://simba.kemenag.go.id/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).

“Pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan proposal sesuai Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://simba.kemenag.go.id/,” jelas Waryono.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, untuk mengajukan proposal bantuan Inkubasi Bisnis, pesantren harus mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan.

"Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan nantinya akan menjadi variabel penting dalam penentuan lolos atau tidaknya pengajuan bantuan," tutur Basnang Said.

Dikatakan Basnang Said, selain meluncurkan pembukaan bantuan, Rakor digelar untuk mematangkan skema pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti calon penerima manfaat bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren. Sehingga, output program bantuan ini dapat tercapai secara maksimal.

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 2021. Program ini telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Pada 2024, program ini mengusung semangat “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”. Targetnya, terwujud replikasi model kemandirian pada ribuan pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri serta terbangunnya jejaring bisnis, baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.

Basnang mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya. Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.



Silahkan download Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2024



Rabu, 01 November 2023

Izin Operasional MDT

 


IZOP MDT adalah sebuah aplikasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pelayanan pendaftaran izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah di Indonesia melalui online.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan perizinan operasional madrasah takmiliyah di Kementerian Agama RI.


Adapun dokumen persyaratan dan kelengkapan adalah sebagai berikut:
Tingkat Ula
Dokumen Persyaratan :
  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
  • Surat Permohonan oleh Lembaga
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • KTP Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Rekomendasi KUA
  • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung:

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Tingkat Wustha

Dokumen Persyaratan :

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
  • Surat Permohonan oleh Lembaga
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • KTP Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Rekomendasi KUA
  • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung:

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Tingkat Ulya

Dokumen Persyaratan :

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
  • Surat Permohonan oleh Lembaga
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • KTP Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Rekomendasi KUA
  • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung:

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Tingkat Al-Jamiah

Dokumen Persyaratan :

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
  • Surat Permohonan oleh Lembaga
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat bagi Kelompok Masyarakat Penyelenggara MDT Al Jami’ah Non Lembaga (Jenis MDT Sekolah Umum)
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT (Khusus MDT Al Jami’ah di PTU melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi sedangkan MDT Al Jami’ah di Yayasan melampirkan SK Kemenkumham)
  • KTP Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
  • Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung:

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Selasa, 11 April 2023

Penetapan Pesantren Peserta Penilaian Tahap I One Pesantren One Product (OPOP) Tahun 2023


Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Tentang Penetapan Pesantren Peserta Penilaian Tahap I One Pesantren One Product (OPOP) Tahun 2023 pada Kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi. Silahkan Unduh

Link OPOP

Selasa, 30 Agustus 2022

Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Insentif Guru

 


Assalaamu’alaikum Wr. Wb

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B-7343/Kw.10/III.01/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 seperti pada pokok surat di atas , bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Insentif Guru Pondok Pesantren/Pendidikan Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;

2.       Pengajuan permohonan dana bantuan pada tanggal 1 September s.d 15 September 2022 melalui tautan berikut yaitu :

a.       Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) melalui : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.

b.      Bantuan Insentif Guru melalui : https://sikap.kemenag.go.id.

3.            Verifikasi dan seleksi pada tanggal 16 September s.d 21 September 2022;

4.            Pengumuman penerima bantuan pada tanggal 22 September s.d 26 September 2022;

5.            Pencairan dana bantuan pada tanggal 29 September s.d 7 Oktober 2022;

6.            Batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban pada tanggal 31 Oktober 2022;

7.            Kantor Kementerian Kabupaten/Kota segera menyampaikan informasi kepada lembaga terkait di atas;

8.   Penyaluran BOP dan Bantuan Insentif Guru akan dialokasikan berdasarkan kuota masing-masing Kabupaten/Kota hasil perhitungan secara proporsional;

9.     Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.


Surat dapat di download di sini

Juknis BOP silahkan download di sini

Juknis Insentif silahkan download di sini


Senin, 01 Agustus 2022

Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022

Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran program bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan ketentuan teknis bantuan lainnya diatur dalam petunjuk teknis sebagai pedoman dalam penyaluran bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip
  2. Pengajuan proposal bantuan dapat diajukan pada periode tanggal 01-26 Agustus 2022 melalui Sistem lnformasi Bantuan Pendidikan Dinlyah dan Pondok Pesantren (SIMBA PDPONTREN) pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. 
  3. Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Dinlyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan. 
  5. Agar hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan. 
  6. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Surat pemberitahuan dapat dilihat di sini
Juknis Bantuan dilahkan akses di sini

Jumat, 01 Juli 2022

Pemberitahuan Peralihan Tanda Daftar LPQ dari EMIS ke SIPDAR-PQ dan e-Ijazah PAUDQU Tahun 2022

 


Bahwa untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga, serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ). Dengan sudah beroperasinya aplikasi tersebut sebagai layanan pendaftaran maka :

  1. Tools tambah data LPQ pada Education Management Information System (EMIS) ditutup. Selanjutnya, untuk pelayanan LPQ melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar.
  2. Ijazah PAUDQU tahun pelajaran 2021-2022 menggunakan e-Ijazah sesuai dengan Kepdirjen bernomor 3486 tahun 2022. Dengan Kepdirjen tersebut, secara teknis, e-Ijazah PAUDQU juga melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar.

Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.


Baca : 

EdaranPeralihan Tanda Daftar LPQ dari EMIS ke SIPDAR-PQ Dan e-Ijazah PAUDQU Tahun2022

Panduan e-Ijazah Paud Al-Quran

PANDUAN PENGGUNAAN SIPDAR-PQ

Kamis, 09 Juni 2022

Pendaftaran LPQ melalui Aplikasi SIPDAR-PQ


Assalamualaikum. Wr.Wb.

Kepada seluruh pimpinan LPQ (Paudq, TKQ, TPQ, TQA dan RTQ) yang telah memiliki Surat Tanda Daftar diharapkan segera menindaklanjuti pendaftaran lembaga pada aplikasi baru SIPDAR PQ paling lambat tanggal 11 Juni 2022 melalui link aplikasi

  https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/index.php/register

Pada aplikasi pilih Registrasi LPQ lama. selanjutnya memasukkan NSLPQ pada kolom yang tersedia. Kemudian pilih Cek. Kemungkinan kelanjutan:

1. Jika NSLPQ ditemukan maka dipersiapkan melanjutkan input data yang diminta

2. Jika NSLPQ tidak ditemukan keluar notifikasi bahwa 'NSLPQ tidak ditemukan'. Hal ini dimungkinkan karena lembaga belum sukses terdaftar dan update di EMIS  sebelum tanggal 30 Mei 2022. Bila sudah memiliki BAP dan lengkap sebelum tanggal 30 Mei 2022 tetapi juga pada SIPDAR-PQ masih berstatus 'NSLPQ tidak ditemukan' maka sementara lembaga tidak usah melanjutkan input data pada SIPDAR-PQ. Dalam hal lembaga belum melakukan aktivasi di aplikasi EMIS, maka harus melakukan pengajuan Surat Tanda Daftar LPQ sesuai aturan baru Kepdirjen Pendis Nomor 2769 Tahun 2022.

Demikian, atas kerjasama disampaikan terimakasih.

Wassalam. 


Kasi PDPontren

Sabtu, 04 Juni 2022

Bantuan Ruang Kelas Baru dan Rehab Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan melaksanakan program bantuan pembangunan dan rehab ruang belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2022. Adapun tujuan program/kegiatan ini adalah untuk pembiayaan seluruh atau sebagian dan rehabilitasi bangunan/ruang belajar agar layak dan berfungsi sebagai tempat untuk belajar, serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat. Selanjutnya, permohonan pengajuan dan persyaratan bantuan di maksud dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (SIMBA) dengan alamat: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

Pengajuan permohonan melalui aplikasi SIMBA akan dilaksanakan selama 2 (dua) minggu (hari kalender) yaitu tanggal 2 Juni s.d 17 Juni 2022.

Surat Resmi tentang Bantuan RKB dan Rehab PMDT 2022 dapat dilihat di sini

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar PMDT silahkan download di sini

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT silahkan download di sini



Kamis, 02 Juni 2022

Juknis Bantuan Pemangunan RKB dan Rehabilitasi PMDT TA. 2022

 Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar PMDT silahkan download di sini

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT silahkan download di sini

Senin, 30 Mei 2022

PETUNJUK PELAKSANAAN PENDIDIKAN AL QURAN

Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Al Quran dapat diunduh di sini
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 Tahun 2022 Tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran dapat diunduh di sini

Senin, 16 Mei 2022

SIMBA (Layanan Bantuan ) dan EMIS

Simba PD. Pontren atau kepanjangan Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren merupakan aplikasi dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam afirmasi dan fasilitasi terhadap Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (MDT- LPQ). Emis (Educaton management Infotmation System) adalah Sistem Informasi Manajemen Pendidikan yang memuat data pokok kelembagaan, data santri ustadz dan sarana prasarana. 

Emis dan Simba terintegrasi, karena Emis merupakan basis data dan sistem pendataan yang digunakan untuk program afirmasi dan fasilitasi pada aplikasi Simba. Akun emis digunakan untuk untuk log in pada aplikasi Simba, artinya hanya lembaga yang meiliki akun emis aktif yang dapat mengakses layanan Simba. Jadi segera update Emis dan cetak Berita Acara Pendataan di menu Download Laporan pada akun Emis Lembaga masing-masing sebelum periode ditutup pada Tanggal 30 Mei 2022. 

Saat ini sudah dan sebagian masih menunggu konfigurasi kanwil ada beberapa jenis bantuan, seperti bantuan inkubasi Bisnis Pesantren (ditutup), Bantuan bagi LPQ, BOP dll. Semua itu hanya dapat diakses melalui aplikasi Simba. 

Sekarang sudah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7323 Tahun 2022 tanggal 31 Desember 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 dapat didownload disini

Log in SIMBA di sini

Minggu, 14 November 2021

TEMPLATE BILIK IT

Agar template sesuai dengan dengan template tedrbaru dan untuk menjaga agar terhindar dari kesalahan download template, kami sediakan link untuk mendownload template, 

1. Template Pesantren : Download di sini

2. Template MDT : Download di sini

3. Template LPQ : Download di sini

Sabtu, 29 Mei 2021

PERATURAN-PERATURAN TENTANG PESANTREN

Setelah adanya  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren   kemudian terbitlah peraturan turunannya, diantaranya :

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren dapat diunduh di sini
  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dapat diunduh  di sini
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dapat diunduh  di sini

Selasa, 16 Juni 2020

PETUNJUK TEKNIS TENTANG IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3668 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TENTANG IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN,
dapat didownload di sini

Selasa, 30 Oktober 2018

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN  OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
Download  klik di sini

Popular Posts